Tangerang — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menegaskan pentingnya tertib administrasi organisasi, khususnya terkait Kartu Tanda Anggota (KTA). Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum LKGSAI dalam rapat konsolidasi dan pemantapan organisasi yang digelar bersama jajaran pengurus.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa setiap anggota yang masa berlaku KTAnya telah habis akan dihentikan status keanggotaannya, tanpa memandang jabatan maupun posisi yang bersangkutan di dalam organisasi.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh tingkatan kepengurusan, baik anggota, pengurus DPC, DPD maupun pejabat struktural lainnya. Menurut Ketua Umum, jabatan dalam organisasi tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap menjalankan kegiatan apabila administrasi keanggotaan sudah tidak aktif.
“Siapa pun yang KTA-nya sudah habis masa berlakunya, tidak memandang apakah dia anggota biasa, ketua, sekretaris maupun pemegang jabatan lainnya, harus dihentikan sampai yang bersangkutan memperbarui KTA sesuai ketentuan organisasi,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Ketua Umum LKGSAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada sejumlah kementerian dan instansi terkait mengenai ketentuan keanggotaan dan keabsahan administrasi organisasi.
Surat tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa anggota atau pihak yang mengatasnamakan LKGSAI namun KTA-nya sudah tidak berlaku dan tidak lagi aktif secara administrasi, tidak lagi berada dalam tanggung jawab organisasi maupun Ketua Umum LKGSAI.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penertiban internal, perlindungan organisasi, serta menjaga nama baik LKGSAI agar tidak terjadi penyalahgunaan nama dan jabatan organisasi oleh pihak-pihak yang status keanggotaannya sudah tidak aktif.
Ketua Umum juga meminta seluruh jajaran pengurus untuk tidak menganggap remeh masa berlaku KTA. Setiap pengurus diwajibkan memastikan administrasi keanggotaannya tetap aktif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DPP.
“Ini bukan persoalan jabatan. Semua sama di hadapan aturan organisasi. Kalau KTA sudah tidak berlaku, maka statusnya harus dihentikan sampai dilakukan pembaruan administrasi. Jangan sampai ada pihak yang masih mengatasnamakan LKGSAI sementara secara administrasi sudah tidak aktif,” tegasnya.
Rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan pemantapan organisasi LKGSAI, sekaligus sebagai langkah untuk memperkuat disiplin administrasi di seluruh daerah. DPP berharap seluruh DPD dan DPC segera melakukan pendataan ulang terhadap anggota dan pengurus masing-masing serta memastikan tidak ada lagi penggunaan nama LKGSAI oleh pihak yang administrasinya sudah tidak aktif.
Dengan penertiban tersebut, LKGSAI menegaskan komitmennya untuk membangun organisasi yang tertib, transparan, disiplin, dan memiliki kepastian administrasi, sehingga setiap kegiatan yang membawa nama LKGSAI benar-benar dilakukan oleh anggota dan pengurus yang sah serta masih memiliki KTA aktif.
Cek kta di bawah tgl nya

Komentar